- ETHOS : TIMBUL DARI KEBIASAAN
- ETIKA : Etika (etiket) adalah kumpulan aturan yang menertibkan dan mengendalikan pergaulan manusia. Dengan mengikuti aturan itu manusia dapat hidup rukun bersama-sama (Ratna Sarumpeat)
- Etika adalah kumpulan azas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
- Etika adalah sebagai nilai mengenai benar-salah yang dianut oleh masyarakat
- Etika adalah tatacara dan kebiasaan (adat) yang melekat pada kodrat manusia
PENENGERTIAN RIMBAWAN
Rimbawan (kamus kehutanan 1989) adalah seseoran gyang berkecimpung dalam profesi bidang kehutanan.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) Rimbawan adalah seorang ahli kehutanan dan pecinta hutan.
Perimba : orang yang mencari nafkah di hutan.
Intinya seseorang yang memiliki profesi bidang kehutanan yang menguasai dan memahami ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperlukandalam profesi kehutanan (Suhendang, 2002).
Dengan kata lain, rimbawan adalah seseorang yang mempunyai pendidikan kehutanan.
Nilai Dasar Rimbawan
Nilai pada umumnya :
- Jujur, lugas,
- tulus dalam bekerja
- Tanggung jawab
- Adil
Nilai utama bagi rimbawan :
- Ikhlas
- Disiplin
- Visioner
- Peduli
- Kerjasama
Pengakuan Rimbawan di masyarakat
FAKTA :
Hutan adalah satu-satunya unsur yang dapat menahan laju perubahaniklim global dan pemanasan suhu bumi.Kenyataan itu mendorong banyak pihak masuk ke domainhutan dan kehutanan.
Kata-kata "Green" adalah lambang perhatian terhadap hutan.
Sebuah slogan penyelamatanlingkungan bahkan menyerukan "Everyday is Earth Day for Forester". Semua orang ingin menyelamatkan lingkungan, semua orang ingin menjadi rimbawan, everyone wants to be a forester. Ini adalah era Foresterization.
Pertanyaanya :
a. Bagaimana kalau rimbawan tidak mengenak jati dirinya?
b. Sudahkan Rimbawan mampu memakai arti kata rimbawan?
RIMBAWAN CERDAS -PROFESIONAL DAN HUMANIS
DEFINISI PROFESIONAL
UU no 14 th 2005 tentang guru dan dosen menjelaskan. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan penghidupan yang memerlukan KECAKAPAN yang memenuhi STANDAR MUTU ATAU NORMA tertentu serta memerlukanpendidikan profesi.
Djamaludin Suryohadikusumo. Profesi adalah kemampuan teknis untuk mendapatkan penghasilanyang pelaksanaanya dilandasi oleh NORMA.
DEFINISI CERDAS (T. WARDAYA)
Pengertian "cerdas" adalah sebagai kemampuan untuk berpikir secara tepat, dewasa, kritis, reflektif dan berkualitas.
DEFINISI HUMANIS
Humanis sebagai kesediaan untuk melibatkan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap tindakan maupun berpikir baik sebagai pribadi maupun bagian dari masyarakat.
PERILAKU YANG MENUNJUKKAN CHP (Cerdas Profesional Humanis)
MENGAPA ALAM RUSAK ??
- Pola pendekatan manusia terhadap alam (teknokratis)
Tekne : keterampilan, Krattein : menguasai.......
Teknokratis : manusia cenderung menguasai alam untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti energi, dst.Padahal alam sangat bernilai bagi manusia. Mengapa tidak dilestarikan ? - Sikap manusia terhadap alam dalam pola produksi modern
a. Paham kapitalis hanya menuntuk laba / keuntungan
b. Perilaku hidup sehari-hari cenderung tidak ramah terhadap alam.
Misalnya : menebang hutan tanpa melestarikan, membuang sampah - Perkembangan IPTEKS
Seharusnya iptek untuk memudahkan manusia memanfaatkan alam dan melestarikan, tetapi malah sebaliknya
ETIKA HUBUNGAN MANUSIA - ALAM
- Antroposentrisme : adalah etika yang memandang manusia sebagai pusat bagi alam semesta sehingga etika moral hanya berlaku bagi manusia.
- Boisentrisme : semua makhluk hidup memiliki nilai berharga, seingga perlu kepedulian moral. Oleh karena itu, etika berlaku bagi semua makhluk hidup.
- Ekosentrisme : etika berlaku lebih luas yaitu meliputi manusia,makhluk hidup, dan ligkungan. Mengapa? Karena ketiganya merupakan satu kesatuan sistem.
ETIKA KEUTANAAM DAN ETIKA WAJIB
- Utama : banyak berkaitan dengan perilaku baik dan buruk, buakan benar dan salah (B. Wilkams, 1985). Etika ini menciptakan watak dan kualitas budi pekerti luhur, sikap baik terhadap lingkungan.
- Wajib : disebut etika peraturan / peraturan normatif (K. Bernets,2000) yaitu etika yang mengacu pada kewajiban yang mengikat secara mutlak. Misalnya : harus mematuhi aturan tidak boleh membuang sampah, tidak boleh merokok dihutan.
PRINSIP ETIKA LINGKUNGAN
- menghormati lingkungan (respect for nature)
Manusia wajib menghargai hak makhluk hidup untuk berkembang, tumbuh alamiah. - Tanggung jawab moral (moral responsibility)
Alam lilik kita semua, alam bernilai tinggi untk kita. Oleh karena itu, selamatkanlah ! - Solidaritas kosmis (cosmic solidarity)
Sikap solidaritas terhadap alam akan berfungsi sebagai pengontrol perilaku manusia dalam memanfaatkan alam. - Kasih sayang dan peduli terhadap alam (caring for nature)
Memuat prinsip satu arah, tidak mengharap balasan - Tidak merugikan (no harm)
Menghindari perilaku yang dapat mengancam eksistensi makhluk hidup, hidupo sederhana dan selaras dengan alam. Memiliki nilai, kualitas, dan cara hidup tidak tamak / rakus dalam memanfaatkan alam. - Keadilan
Adil dalam memanfaatkanalam semesta, sistem sosial yang harus berdampak positif terhadap kelestarian, punya akses dalam menentukan kebijakan dalam pengelolaandan menikmati pemanfaatan. - Demokrasi
Memberikan tempat terhadap perbedaan keanekaragaman pluralisme. - Integrasi moral
Dalam wewenang memuat kepercayaan untuk malaksanakan kebaikan, tidak merugikan pihak lain.
CATATAN PERILAKU
- Sawit Watch mencatat, setiap tahunnya perusakan hutan menyumbang 20 % emisi gas rumah kaca ke atmosfer, yang menyebabkan semakin parahnya pemanasan global. Faktanya, penanaman sawit seagian besar dilakukan dengan mengubah hutan alam dan lahan gambut. Dan itu justru merupakanbom waktu bagi perubahan iklim.
- Berapa luas hutan yang diubah menjadi kebun? Tercatat kuran lebih 9 juta HA. Belum termasuk hutan lain.
- "Hutan di dekat Kampar peninsula merupakan kawasan gambut cukup dalam, ekosistemnya unik. Tetapi saat ini keunikannya terancam karena industri kelapa sawit, dan industri kehutanan untuk produksi pulp dan kertas ", papar Bustar Maitar. (Greenpeace)
- Perusahaan yang disorot Greenpeace diantaranya adalah perusahaan Sinar Mas Group. Bustar yang berada di atas Kapal Esperanza mangatakan "Kita tidak mengatakan Sinar Mas tidak mempunyai izin. Tapi yang Greenpeace ungkap adalah kemauan moral dari perusahaan untuk mencegah emisi gas rumah kaca memerlukan dukungan moral dari semua pihak termasuk perusahaan. Perubahan iklim terjadi tidak menunggu izin pemerintah."
- Smentara di Manokwari, apa yang di temukan Greenpeace ?, Bustar mengisahkan : "Di dekat Manokwari kami melihat aktivitas perusahaan Kaltim Hutama dan Centricodi yang masih dalam pengawasan polisimelakukan pemuatan kayudikirim ke luar Papua.
Pengertian Kode Etik
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh uatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman, etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabah. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Fungsi Kode Etik
Fungsi dari kode etik profesi :
- memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
- Merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa, etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentng profesi, sehingga memungkinkan untuk mengontrol pelaksana lapangan.
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi.
Kode Etik Rimbawan
- Beriman dan bertaqwa kepad Tuhan Yang Maha Esa.
- Menempatkan hutan alam sebagai bagian dari upaya mewujudakan martabat dan integritas bangsa da tengahbangsa-bangsa lain sepanjang jaman.
- Menghargai dan melindungi nilai-nilai kemajemukan sumberdaya hutan dan sosial budaya setempat.
- Mersikap obyektif dalam melaksanakan segenap aspek kelestarian fungsi ekonomi, ekologi dan sosial hutan secara seimbang dimanapun dan kapanpunbekerja dan berdarma bakti.
- Menguasai, meningkatkan, mengembangkan, mengamalkan ilmu dan teknlogi berwawasan lingkungan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan hutan dan kehutanan.
- Menjadi pelopor dalam setiap upaya pendidikan dan penyelamatan lingkungan dimanapun dan kapanpun rimbawan berada.
- Berperilaku jujur, bersahaja, terbuka, komunikatif, bertanggung gugat, demokratis, adil, ikhlas, mampu bekerjasama dengan semua pihak sebagai upaya dalam mengemban profesinya.
- Bersikap tegar, teguh, konsisten dalam melaksanakan segenap bidang gerak yang diembannya, serta memiliki kepekaan, proaktif, tanggap, dinamis dan adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis yang mempengaruhi baik di tingkat lokal, nasional, regional dan global.
- Mendahulukan kepentingan tugas rimbawan dan kepentingan umum (public interest) saat ini dan generasi yang akan datang, diatas kepentingan-kepantingan lain.
- Menjunjung tinngi dan memelihara jiwa korsa rimbawan.
Sember : http://www.dephut.go.id/INFORMASI/INTAG/deklarasi_cangkuang.hrm
Kita sebagai seoran rimbawan harus konsisten dalam melaksanakan kode etik-kode etik tersebut.
Contoh penerapan sanksi kode etik :
Sanksi adat untuk para pelanggar kode etik di masyarakat adat
Berikut adalah buah karya orang-orang beretika :
Pesan dari dosen saya :
0 Comment to "Hubungan Etika dan Rimbawan"
Posting Komentar