1. Pengantar Ilmu Kehutanan
(PIK) dimaksudkan untuk memberi dasar bagi
para mahasiswa tentang aspek
aspek penting bidang kehutanan. Liputan umum dari hal hal yang harus
diperhatikan para calon pengelola hutan
karena keputusan keputusan manajerial mereka akan berpengaruh pada ekosistem
hutan.
2. Hutan adalah kawasan yang
bertumbuhan pohon dengan kerapatan yang tinggi,
bergantung pada definisi budaya yang ada, apa yang dianggap hutan bisa
bervariasi menurut ukuran dan mempunya klasifikasi yang berlainan sesuai dengan
bagaimana dan apa yang menjadi komposisinya.
3. hutan adalah komunitas
biologi terdiri dari tanaman dan hewan yang berada dalam interaksi yang
kompleks dengan lingkungan abiotik, termasuk factor tanah, iklim dan fisiografi.
4. meskipun biomasa pohon
mendominasi hutan, tetapi proporsi dalam jumlah, ia adalah yang paling sedikit dibanding jumlah total spesies
yg ada di hutan.
5. hutan berfungsi sebagai
habitat organism, pengatur tata air, dan pengawet tanah. dan sebagai pemegang
kunci utama dalam biosfer
6. jadi hutan adalah
ekosistem dinamis yang didominasi oleh pohon yang secara terus menerus berubah
dalam struktur dan komposisinya.
7. umumnya hutan terdiri dari
beberapa lapisan tajuk, Tajuk atas (canopy,) dan tajuk tajuk dibawahnya . Tajuk
dibawahnya ini dibagi lagi dalam jenis semak,
herbal, dan lumut serta mikroba
8. hutan penting bagi manusia
karena menyediakan berbagai sumberdaya alam, menyimpan karbon, membantu mengatur iklim , memurnikan air, dan
mencegah bencana alam seperti banjir,
9.
kehutanan adalah ilmu dan seni untuk mewujudkan, mengelola, memanfaatkan,
mengkonservasi, dan memperbaiki hutan dan sumberdaya yang berasosiasi
dengannya. semua itu adalah untuk memenuhi,
kebutuhan dan manfaat bagi manusia,\ .
10. tujuan utama kehutanan adalah mewujudkan
dan mengimplementasikan sistem pengelolaan hutan untuk mencukupi kebutuhan lingkungan, barang dan jasa, sambil sekaligus melestarian
sumberdaya hutan dan sumberdaya lain
yang terkait.
11. tantangan kehutanan adalah mewujudkan tujuan tujuan itu itu dalam sistem
yang bisa diterima secara sosial ekonomi dan politik.
12. ilmu kehutanan adalah campuran yang kompleks dari ilmu ilmu biologi, manajerial, sosial
dan politik
13. silvikultur adalah proses untuk mewujudkan, memelihara, atau merestorasi
keseimbangan antar komponen komponen struktur
dan fungsi pokoknya, yang menjamin
vitalitas stabilitas, dan resiliensi ekosistem dalam jangka panjang, (Nyland, 2007). Ilmu
silvikultur adalah pokok ilmu kehutanan
14. Ruang kerja kehutanan adalah
dipermukaan tanah yang bertumbuhan pohon.
(perhatikan tupoksi kehutanan dan
pertambangan
15. kehutanan modern
mencakup kepedulian yang luas, termasuk
jasa ekosistem, dengan membantu hutan untuk menyediakan kayu bahan baku,
habitat liaran, pengelolaan kualitas air, rekreasi, perlindungan bentang lahan
dan komunitas, kesempatan kerja, bentang lahan yang indah serasi, pengelolaan
keragaman hayati, pengelolaan watershed, pengendalian erosi, dan mempertahuan
hutan sebagai penampung ( sink) CO2
diudara>
16. ekosistem hutan makin menonjol
sebagai komponen paling penting di biosfir, dan kehutanan telah muncul sekaligus
sebagai ilmu, keahlian dan teknologi
terapan.
17. Pada awalnya kehutanan
merupakan ilmu yang terpisah. namun dengan bangkitnya ilmu ekologi dan
lingkungan, terjadilah pengaturan kembali (rearrangement) ilmu terapan. kehutanan adalah salah satu dari tiga ilmu penggunaan lahan
utama, selain pertanian dan agroforestri.
18. fundamen kehutanan
adalah ekologi. Hutan alam atau hutan tanaman yang tujuan awalnya hanya mengektraksi
hasil hutan, sekarang harus direncanakan dan dikelola dengan menggunakan prinsip ekologi dan agroekologi.
19. dewasa ini, trend riset menekankan pada, ekosistem
hutan dan pemuliaaan pohon untuk memperoleh spesies dan varitas yang lebih baik karena pertumbuhan pohon adalah resultan dari G x E (hukum Klebs)
20. kehutanan juga meliputi
pengembangan cara yang lebih baik untuk tanaman, perlindungan, penjarangan,
penggunaan api, menebang, mengangkut, dan memproses kayu, salah satu aplikasi
kehutanan modern adalah reforestasi, rehabilitasi reklamasi, restorasi hutan
yang rusak,
21. pohon adalah pemberi manfaat lingkungan,sosial dan ekonomi untuk manusia.
di banyak daerah, industri kehutanan menjadi penting dari sisi ekologi ekonomi
dan sosial
22. sertifikasi pihak ketiga
yang melakukan verifikasi independen
atas pengelolaan hutan yang lestari menjadi galib di tahun 1990 an.
23. Sistem sertifikasi ini
dikembangkan sebagai tanggapan terhadap kritik atas kerusakan hutan terutama di
Negara berkembang. Namun demikian beberapa sistem sertifikasi juga dikritik
karena digunakan sebagai alat pemasaran
sehingga kehilangan independensinya.
24. kelestarian hutan dapat
diwujudkan melalui mekanisme
sertifikasi, termasuk sertifikasi kelayakan kerja dari sumberdaya manusianya
25. persepsi public tentang
pengelolaan hutan menjadi controversial, dengan meningkatnya kesadaran
masyarakat yg merasakan adanya kesalahan kelola hutan.
Tuntutan bahwa hutan harus dikelola untuk tujuan tujuan lain, tidak hanya
untuk produksi kayu saja tetapi juga harus memperhatikan hak hak masyarakat tradisional, rekreasi, pengelolaan
DAS, dan kebutuhan untuk preservasi liaran, aliran air, dan habitat wildlife.
Ada tantangan kuat terhadap penggunaan
api di hutan, pembalakan, rekreasi bermotor (motocross), dan isu isu lain yang
merangsang debat sengit, sementara
kebutuhan masyarakat akan hasil kayu terus saja meningkat.
26. Forest IS for people
and Forestry is about people.
RIMBAWAN
1. Rimbawan bekerja dalam
bidang industri kayu dan turunannya, jawatan kehutanan pemerintah, perusahaan hutan, lembaga swadaya masyarakat,
kehutanan kota, hutan rakyat, dan hutan miliknya sendiri.
2. profesi kehutanan
meliputi berbagai variasi pekerjaan, dengan persyaratan pendidikan mulai dari
pendidikan tingkat menengah, diploma, sarja sampai doctor untuk pekerjaan yang
amat khusus.
3. rimbawan industry hutan merencanakan permudaan alam dimulai dengan
pemanenan yang berhati hati. (itulah sebabnya sistem silvikultur dinamai
seperti THPB, THPA, TPI, TPTJ, TPTI )
4. Rimbawan hutan kota
bekerja mengelola pohon di ruang hijau kota. Rimbawan yang bekerja di persemaian,
memproduksi semai untuk membangun hutan atau melaksanakan proyek permudaaan
lainnya. Rimbawan juga memuliakan pohon, Insinyur kehutanan mengembangkan
bangunan baru ( jalan, jembatan untuk kelancaran logging.
5. Rimbawan professional
juga mengukur dan membuat model pertumbuhan pohon dengan alat alat canggih
seperti Sistem informasi Geografi (SIG)
6. Rimbawan melawan
serangan hama, penyakit hutan, bahaya
api, tapi juga menjaga aspek aspek
eekosistem untuk tetap berjalan ketika
kemungkinan terjadinya bahaya
epidemik itu rendah.
7. Rimbawan makin
berperan atau berpartisipasi dalam perencanaan konservasi wildlife, dan perlindungan watershed. Sebelumnya
rimbawan lebih banyak bergelut dengan pengelolaan kayu, terutama permudaan, pengendalian
api dan menjaga hutan agar tetap dalam kodisi prima.
PERENCANAAN KEHUTANAN
1. rimbawan mengembangkan
dan mengimplementasikan rencana pengelolaan dengan mengandalkan peta hasil inventarisasi hutan, yang
menunjukkan kondisi topografi dan juga distribusi pohon (menurut spesiesnya)
dan tanaman penutup tanah lainnya. Rencana ini juga meliputi tujuan pemilik, pembuatan
jalan, gorong gorong, disesuaikan dengan
kedekatan hutan dengan hunian manusia, kondisi pengairan, kondisi hidrologis,
dan informasi tentang tanah
2. Rencana manajemen hutan
ini galibnya juga meliputi perlakuan silvikultur yang direkomendaskan dan
jadwal waktu implementasinya
3. Rencana manajemen hutan
meliputi rekomendasi untuk mencapai tujuan
pemilik dan kondisi akan datang yang diinginkan sesuai dengan ekologi, financial, logistic dan kendala
lain.
4. Pada beberapa kasus,
rencana terfokus pada upaya memproduksi kayu berkualitas untuk diproses maupun
dijual. Oleh karena itu spesies, jumlah, dan bentuk menjadi tumpuan perhatian.
Nilai jumlah dan mutu kayu hasil panenan
akan menjadi komponen penting dalam rencana silvikultur.
5. Rencana pengelolaan yang
baik meliputi pertimbangan tentang kondisi hutan di masa depan setelah
pemanenan (terutama perlakuan antara- intermediate) dan rencana untuk
permudaannya setelah panen apakah akan menggunakan permudaan alam atau permudaan buatan.
6.
Tujuan pemilik atau pemegang hak akan menentukan rencana pemanenan
dan perlakuan tapak selanjutnya . Perencanaan praktek kehutanan yang baik harus
selalu mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat/penduduk pedesaan yang hidup
di dalam atau bedekatan dengan hutan. Inilah
yang mendorong pengelolaan hutan optimal, ataupun praktek PHBM.
7.
dalam permudaan hutan, rimbawan juga mengikutkan masyarakat dalam
sistem tumpangsari yang diperluas dalam
agroforestry
8.
aturan penebangan dan peraturan tentang lingkungan hidup dijadikan
pedoman pada setiap kali membuat perencanaan.
9.
Rencana itu memuat instruksi
pemanenan yang sustainable dan regenerasi pohon (dinyatakan dalam rencana tebang dan
permudaan kembali , menurut waktu dan tempat) rencana itu juga memuat rencana pembukaan
wilayah , seperti pembangunan jalan sesuai dengan kebutuhan operasi lapangan.
10.
istilah Lacak balak (chain of custody), atau tata usaha kayu
sebenarya bukan barang baru, karena sudah merupakan bagian dari paket peraturan
dan tidak asing bagi pengelola hutan
jati.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG
KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa hutan, sebagai karunia dan amanah Tuhan
Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada
Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan
manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan
dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi
mendatang;
b. bahwa hutan, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan
dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu
keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara
lestari, dan diurus dengan akhlak mulia, adil, arif, bijaksana, terbuka,
profesional, serta bertanggung-gugat;
c. bahwa pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan mendunia,
harus menampung dinamika aspirasi dan
peranserta masyarakat, adat dan budaya, serta
tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional;
d. bahwa Undang-undang Nomor 5
Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 8) sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan
hutan, dan tuntutan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu ditetapkan undang-undang
tentang Kehutanan yang baru.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR RI Nomor
XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan
Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2034);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun
1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3501);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3699);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEHUTANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Kehutanan adalah sistem
pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan
yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan adalah suatu kesatuan
ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak
dapat dipisahkan.
3. Kawasan hutan adalah wilayah
tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap.
4. Hutan negara adalah hutan yang
berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Hutan hak adalah hutan yang
berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
6. Hutan adat adalah hutan negara
yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7. Hutan produksi adalah kawasan
hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
8. Hutan lindung adalah kawasan
hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,
mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
9. Hutan konservasi adalah
kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
10. Kawasan hutan suaka alam adalah
hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga
berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
11. Kawasan hutan pelestarian
alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya.
12. Taman buru adalah kawasan
hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
13. Hasil hutan adalah
benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari
hutan.
14. Pemerintah adalah Pemerintah
Pusat.
15. Menteri adalah menteri yang
diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
EOF
|
1. .
0 Comment to "Modul Pengantar Ilmu Kehutanan 1"
Posting Komentar