Senin, 13 Juli 2015

Modul Pengantar Ilmu Kehutanan 1


1.    Pengantar Ilmu Kehutanan (PIK) dimaksudkan untuk memberi dasar bagi  para mahasiswa  tentang aspek aspek penting bidang kehutanan. Liputan umum dari hal hal yang harus diperhatikan para  calon pengelola hutan karena keputusan keputusan manajerial mereka akan berpengaruh pada ekosistem hutan.
2.    Hutan adalah kawasan yang bertumbuhan pohon dengan kerapatan yang tinggi,  bergantung pada definisi budaya yang ada, apa yang dianggap hutan bisa bervariasi menurut ukuran dan mempunya klasifikasi yang berlainan sesuai dengan bagaimana dan apa yang menjadi komposisinya.
3.    hutan adalah komunitas biologi terdiri dari tanaman dan hewan yang berada dalam interaksi yang kompleks dengan lingkungan abiotik, termasuk factor tanah,  iklim dan fisiografi.
4.    meskipun biomasa pohon mendominasi hutan, tetapi proporsi dalam jumlah, ia adalah yang  paling sedikit dibanding jumlah total spesies yg ada di hutan.
5.    hutan berfungsi sebagai habitat organism, pengatur tata air, dan pengawet tanah. dan sebagai pemegang kunci utama dalam biosfer
6.    jadi hutan adalah ekosistem dinamis yang didominasi oleh pohon yang secara terus menerus berubah dalam struktur dan komposisinya.
7.    umumnya hutan terdiri dari beberapa lapisan tajuk, Tajuk atas (canopy,) dan tajuk tajuk dibawahnya . Tajuk dibawahnya ini dibagi lagi dalam  jenis semak, herbal, dan lumut serta mikroba
8.    hutan penting bagi manusia karena menyediakan berbagai sumberdaya alam, menyimpan karbon,  membantu mengatur iklim , memurnikan air, dan mencegah bencana alam seperti banjir,
9.    kehutanan  adalah ilmu dan seni untuk mewujudkan, mengelola, memanfaatkan, mengkonservasi, dan memperbaiki hutan dan sumberdaya yang berasosiasi dengannya. semua itu adalah untuk  memenuhi, kebutuhan  dan manfaat bagi manusia,\ .

10. tujuan utama  kehutanan adalah mewujudkan dan mengimplementasikan sistem pengelolaan hutan untuk mencukupi  kebutuhan  lingkungan, barang  dan jasa, sambil sekaligus melestarian sumberdaya hutan  dan sumberdaya lain yang terkait.

11. tantangan kehutanan adalah mewujudkan tujuan tujuan itu itu dalam sistem yang bisa diterima secara sosial ekonomi dan politik.

12. ilmu kehutanan adalah campuran yang kompleks dari ilmu ilmu biologi, manajerial, sosial dan politik

13. silvikultur adalah proses untuk mewujudkan, memelihara, atau merestorasi keseimbangan antar  komponen komponen struktur dan fungsi pokoknya,  yang menjamin vitalitas stabilitas, dan resiliensi ekosistem dalam jangka panjang, (Nyland, 2007). Ilmu silvikultur adalah pokok ilmu kehutanan

14. Ruang kerja kehutanan adalah   dipermukaan tanah yang bertumbuhan   pohon. (perhatikan tupoksi kehutanan dan  pertambangan

15. kehutanan modern mencakup kepedulian  yang luas, termasuk jasa ekosistem, dengan membantu hutan untuk menyediakan kayu bahan baku, habitat liaran, pengelolaan kualitas air, rekreasi, perlindungan bentang lahan dan komunitas, kesempatan kerja, bentang lahan yang indah serasi, pengelolaan keragaman hayati, pengelolaan watershed, pengendalian erosi, dan mempertahuan hutan sebagai penampung ( sink)  CO2 diudara>

16. ekosistem hutan makin menonjol sebagai komponen paling penting di biosfir, dan kehutanan telah muncul sekaligus sebagai ilmu, keahlian  dan teknologi terapan.

17. Pada awalnya kehutanan merupakan ilmu yang terpisah. namun dengan bangkitnya ilmu ekologi dan lingkungan, terjadilah pengaturan kembali (rearrangement)  ilmu terapan. kehutanan adalah  salah satu dari tiga ilmu penggunaan lahan utama, selain  pertanian dan agroforestri.

18. fundamen kehutanan adalah ekologi. Hutan alam atau hutan tanaman yang tujuan awalnya hanya mengektraksi hasil hutan, sekarang harus direncanakan dan dikelola dengan  menggunakan prinsip ekologi  dan agroekologi.
19. dewasa ini, trend riset menekankan pada, ekosistem hutan dan pemuliaaan pohon untuk memperoleh  spesies dan varitas yang lebih baik karena pertumbuhan pohon adalah resultan dari  G x E (hukum Klebs)

20. kehutanan juga meliputi pengembangan cara yang lebih baik untuk tanaman, perlindungan, penjarangan, penggunaan api, menebang, mengangkut, dan memproses kayu, salah satu aplikasi kehutanan modern adalah reforestasi, rehabilitasi reklamasi, restorasi hutan yang rusak,

21. pohon adalah pemberi manfaat lingkungan,sosial dan ekonomi untuk manusia. di banyak daerah, industri kehutanan menjadi penting dari sisi ekologi ekonomi dan sosial

22. sertifikasi pihak ketiga yang melakukan  verifikasi independen atas pengelolaan hutan yang lestari menjadi galib di tahun 1990 an.

23. Sistem sertifikasi ini dikembangkan sebagai tanggapan terhadap kritik atas kerusakan hutan terutama di Negara berkembang. Namun demikian beberapa sistem sertifikasi juga dikritik karena digunakan  sebagai alat pemasaran sehingga kehilangan independensinya.

24. kelestarian hutan dapat diwujudkan melalui  mekanisme sertifikasi, termasuk sertifikasi kelayakan kerja dari sumberdaya manusianya

25. persepsi public tentang pengelolaan hutan menjadi controversial, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat yg merasakan adanya kesalahan  kelola hutan.  Tuntutan bahwa hutan harus dikelola untuk tujuan tujuan lain, tidak hanya untuk produksi kayu saja tetapi juga harus memperhatikan hak hak  masyarakat tradisional, rekreasi, pengelolaan DAS, dan kebutuhan untuk preservasi liaran, aliran air, dan habitat wildlife. Ada  tantangan kuat terhadap penggunaan api di hutan,  pembalakan, rekreasi  bermotor (motocross), dan isu isu lain yang merangsang debat sengit, sementara  kebutuhan masyarakat akan hasil kayu terus saja meningkat.

26. Forest IS for people and  Forestry is about people.



RIMBAWAN
1.    Rimbawan bekerja dalam bidang industri kayu dan turunannya, jawatan kehutanan pemerintah,  perusahaan hutan, lembaga swadaya masyarakat, kehutanan kota, hutan rakyat, dan hutan miliknya sendiri.

2.    profesi kehutanan meliputi berbagai variasi pekerjaan, dengan persyaratan pendidikan mulai dari pendidikan tingkat menengah, diploma, sarja sampai doctor untuk pekerjaan yang amat khusus.

3.    rimbawan industry hutan   merencanakan permudaan alam dimulai dengan pemanenan yang berhati hati. (itulah sebabnya sistem silvikultur dinamai seperti THPB, THPA, TPI, TPTJ, TPTI )

4.    Rimbawan hutan kota bekerja mengelola pohon di ruang hijau kota. Rimbawan yang bekerja di persemaian, memproduksi semai untuk membangun hutan atau melaksanakan proyek permudaaan lainnya. Rimbawan juga memuliakan pohon, Insinyur kehutanan mengembangkan bangunan baru ( jalan, jembatan untuk kelancaran logging.

5.    Rimbawan professional juga mengukur dan membuat model pertumbuhan pohon dengan alat alat canggih seperti Sistem informasi Geografi (SIG)

6.    Rimbawan melawan serangan  hama, penyakit hutan, bahaya api, tapi juga menjaga  aspek aspek eekosistem untuk tetap berjalan  ketika kemungkinan terjadinya  bahaya epidemik  itu rendah.

7.    Rimbawan makin berperan  atau berpartisipasi dalam  perencanaan konservasi wildlife,  dan perlindungan watershed. Sebelumnya rimbawan lebih banyak bergelut dengan pengelolaan kayu, terutama permudaan, pengendalian api dan menjaga hutan agar tetap dalam kodisi prima.  

PERENCANAAN KEHUTANAN
1.    rimbawan mengembangkan dan mengimplementasikan rencana pengelolaan dengan mengandalkan  peta hasil inventarisasi hutan, yang menunjukkan kondisi topografi dan juga distribusi pohon (menurut spesiesnya) dan tanaman penutup tanah lainnya. Rencana ini juga meliputi tujuan pemilik, pembuatan jalan, gorong gorong,  disesuaikan dengan kedekatan hutan dengan hunian manusia, kondisi pengairan, kondisi hidrologis, dan informasi tentang  tanah
2.    Rencana manajemen hutan ini galibnya juga meliputi perlakuan silvikultur yang direkomendaskan dan jadwal waktu implementasinya

3.    Rencana manajemen hutan meliputi rekomendasi untuk mencapai tujuan  pemilik dan kondisi akan datang yang diinginkan sesuai dengan  ekologi, financial, logistic dan kendala lain.

4.    Pada beberapa kasus, rencana terfokus pada upaya memproduksi kayu berkualitas untuk diproses maupun dijual. Oleh karena itu spesies, jumlah, dan bentuk menjadi tumpuan perhatian. Nilai jumlah dan mutu  kayu hasil panenan akan menjadi komponen  penting  dalam rencana silvikultur.

5.    Rencana pengelolaan yang baik meliputi pertimbangan tentang kondisi hutan di masa depan setelah pemanenan (terutama perlakuan antara- intermediate) dan rencana untuk permudaannya setelah panen apakah akan menggunakan permudaan  alam atau permudaan buatan.

6.   Tujuan pemilik atau pemegang hak akan menentukan rencana pemanenan dan perlakuan tapak selanjutnya . Perencanaan praktek kehutanan yang baik harus selalu mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat/penduduk pedesaan yang hidup di dalam atau bedekatan dengan hutan.  Inilah yang mendorong pengelolaan hutan optimal, ataupun praktek PHBM.

7.   dalam permudaan hutan, rimbawan juga mengikutkan masyarakat dalam sistem tumpangsari yang diperluas dalam  agroforestry

8.   aturan penebangan dan peraturan tentang lingkungan hidup dijadikan pedoman pada setiap kali membuat perencanaan.

9.   Rencana itu memuat instruksi  pemanenan yang sustainable dan regenerasi  pohon (dinyatakan dalam rencana tebang dan permudaan kembali , menurut waktu dan tempat)  rencana itu juga memuat rencana pembukaan wilayah , seperti pembangunan jalan sesuai dengan kebutuhan operasi  lapangan.

10.   istilah Lacak balak (chain of custody), atau tata usaha kayu sebenarya bukan barang baru, karena sudah merupakan bagian dari paket peraturan dan tidak asing bagi  pengelola hutan jati.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG
KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 
a. bahwa hutan, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang  dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi
mendatang; 

b. bahwa hutan, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari, dan diurus dengan akhlak mulia, adil, arif, bijaksana, terbuka, profesional, serta bertanggung-gugat; 

c. bahwa pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan mendunia, harus  menampung dinamika aspirasi dan peranserta masyarakat, adat dan budaya, serta  tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional; 

d. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8) sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, dan tuntutan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti; 
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu ditetapkan undang-undang tentang Kehutanan yang baru. 
Mengingat : 
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; 
2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka  Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok  Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034); 
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419); 
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
 6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); 
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839). 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEHUTANAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 
1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. 
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 
3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 
4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 
5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 
6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. 
7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 
8. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 
9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 
10. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 
11. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 
12. Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu. 
13. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. 
14. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 
15. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. 

EOF












PIK-  12 SEPT. 2014
SOAL LATIHAN
1.     Apa yang disebut 
a.     hutan
b.     kehutanan
c.      agroforestry
d.     kawasan hutan
2.     Apa yang menjadi tantangan kehutanan
3.     Mengapa harus ada sertifikasi hutan dan manfaatnya untuk pengelolaan hutan
4.     Berdasar fungsinya, UU kehutanan 41/99 membagi hutan atas Hutan Produksi, Hutan Konservasi, Hutan Lindung, apa maksudnya?
5.     Tulis istilah istilah lain klasifikasi hutan yang anda jumpai dalam  pasal  1 (satu) UU kehutanan tersebut
 
 


1.       .


Share this

0 Comment to "Modul Pengantar Ilmu Kehutanan 1"

Posting Komentar