Sejarah pengelolaan hutan
1.
manusia
tdk bisa lepas dari hutan dalam kehidupannya< sejak jaman dahulu sampai
sekarang dan akan datang. jadi benar “Forest
is about people”
2.
berdasarkan
bentuk ketergantungan kehidupan manusia terhadap hutan, bentuk interaksi manusia dapat di kelompokkan
ke dalam 5 periode (suhendang, 2014)
a. Periode kehidupan manusia sepenuhnya
bergantung pada hutan
b. periode kehidupan manusia memungut
hasil hutan secara berkelanjutan
c. periode kehidupan manusia merusak
hutan
d. periode kehidupan manusia memerlukan
hutan
e. periode kehidupan manusia mendambakan
hutan
3.
peran
hutan dalam perubahan iklim. deforestasi hutan yang terjadi selama ini dihubungkan
dengan perubahan iklim melalui penngkatan
gas gas yang berperan dalam pemansan bumi seperti
CO2, methan, N2O dan CFC. selain
karena deforestasi hutan, peningkatan itu disebabkan pula oleh
pembakaan minyak dan arang (fossilfuels() juga jarena metabolisme
tanaman dan tanah (melepas jumlah CO2
> yg diserap fotosontesis maupun diffuse ke laut.
4.
kerusakan
hutan bukan semata mata karena factor kepadatan penduduk tetapi karea pemilihan paradigm pembangunan
yang berbasis negara, sentralistis,
berorientasi pembangunan ekonomi.
5.
eksploitasi
sumberdaya hutan yang dilakukan oleh pemerintah telah memberi kontribusi bagi
ekonomi Indonesia, tetapi dari sisi lain menimbulkan bencana nasional dengan
adanya ongkos ekologi (kerusakan sdh), ongkos sosial budaya (penmbatasan akses
dan penggusuran hak hak masyarakat).
6.
pengelolaan
masa kolonial belanda dimulai pada hutan jati yang sebelumnya telah
dieksploitasi oleh perusahaan dank arena mengkuatirkan kontinuitas pasokan jati
untuk pabrik pabrik kapal, maka dikirim daendels menjadi gubernur jenderal
hindia belanda untuk merehabilitasi kawasan hutan.
a. Daendels membentuk Jawatan Kehutanan,
membuat rencana reforestasi hutan yang terdegradasi, mengeluarkan Peraturan
Pemangkuan Hutan sebagai domein negara dan ditujukan untuk kepentingan negara.
b. mengeluarkan peraturan hutan tentang
pengelolaan hutan jawa Madura (Bosch ordonantie voor Java en Madoera 1865, peraturan agrarian Domeinverklaring 1870,
c. pembentukan 13 daerah hutan yang masing masing
dibentuk unit unit pengelolaan hutan, unit unit perencanaan hutan, peraturan
eksploitasi dengan Reglemen Pemangkuan dan Eksplotasi hutan 1874 yang kemudian
diganti dengan Reglemen untuk Pemangkuan Hutan Jawa Madura 1913 kemudian
ordonansi hutan jawa Madura 1927
7.
pada
masa pendudukan jepang
banyak
fasilitas, sarana prasarana, yang dibumi
hangskan oleh Belanda sebelum menyerahkan kekuasaan. ordonansi hutan Jawa
Madura1927 tetap berlaku. Pengelolaan
hutan jati mengalami masa surut, karena
tdk mungkin mengelola hutan dengan baik dibawah kondisi pejuang indonesia
melakukan perang kemerdekaan. Jepang
menggunakan hutan itu sebagai sumber bahan baku industry kapal kayu. Urusan kehutanan menjadi salah satu sumber
keuangan perang.
8. pada masa kemerdekan, orla dan orba
acuan : Ps 33 ayat 3 UUD 1945
1946
menerjemahkan peraturan peraturan jaman belanda, membentuk
pedoman kerja jawatan kehutanan
1947 membentuk jawatan kehutanan
sumatera, ordonansi kehutanan 1927 masih diberlakukan
1951 dibentuk panitia peraturan
kehutanan yg membuiat baru dan meninjau
yang lama
1957
penyerahan urusan pusat ke daerah
(termasuk urusan kehutanan)
1961 pembentukan perhutani
1964 dibentuk depatemen kehutanan
1967 UU no 5 ttg kehutanan
diberlakukan
1967
Era ordebaru era penanaman modal
dimulai. PMA (penanaman modal asing)
dan
1968 penanaman modal dalam negeri
(PMDN)
mulsai ada HPH dan HPHH sistem
konsesi dengan kosekuensi:
·
terjadi
degradasi ekologi hutan
·
sumber
pendapatan masyarakat setem[pat makin hilang
·
masyarakat
lokal (yg bergantung pd hutan) kehilangan akses ke hutan
ini masalah laten sehingga pendekatan
pengelolaan harus berivah engikuti paradigm baru…
9.
jaman reformasi tidak banyak berbeda (pengaruh
jaman orba masih amat kuat). KKN tetap terjadi dengan modus operandi yang
berbeda
10. harapan ke depan>>> kita tunggu
Nice blog, Salam Rimba
BalasHapuswww.atobasahona.com
Salam Lestari
BalasHapus