Tampilkan postingan dengan label Pengantar Ilmu Kehutanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengantar Ilmu Kehutanan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 November 2015

Undang-Undang Tentang Kehutanan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG
KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  
Menimbang : 
a.   bahwa hutan, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang
dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh
Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib
disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi
mendatang; 
b.   bahwa hutan, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber
kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu
keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara
lestari, dan diurus dengan akhlak mulia, adil, arif, bijaksana, terbuka, profesional,
serta bertanggung-gugat; 
c.   bahwa pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan mendunia, harus
menampung dinamika aspirasi dan peran serta masyarakat, adat dan budaya, serta
tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional; 
d.   bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8) sudah tidak sesuai lagi
dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, dan tuntutan perkembangan
keadaan, sehingga perlu diganti; 
e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d
perlu ditetapkan undang-undang tentang Kehutanan yang baru. 
Mengingat : 
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945; 
2.   Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi
Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang
Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
3.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2034); 
4.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3419); 
5.   Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 
6.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3699); 
7.   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839). 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEHUTANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 
1.   Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan
hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. 
2.   Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya
alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,
yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 
3.   Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh
pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 
4.   Hutan negara adalah hutan yang berada pa da tanah yang tidak dibebani hak atas
tanah. 
5.   Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 
6.   Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum
adat. 
7.   Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
memproduksi hasil hutan. 
8.   Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah
banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan
tanah. 
9.   Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya.  
10. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan
dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem
penyangga kehidupan. 
11. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 
12. Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu. 
13. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang
berasal dari hutan. 
14. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 
15. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang
kehutanan. 
Bagian Kedua
Asas dan Tujuan
Pasal 2
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan,
kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.
Pasal 3
Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang
berkeadilan dan berkelanjutan dengan: 
a.   menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang
proporsional; 
b.   mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi
lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya,
dan ekonomi, yang seimbang dan lestari; 
c.   meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai; 
d.   meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan
masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga
mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat
perubahan eksternal; dan 
e.   menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan. 
Bagian Ketiga
Penguasaan Hutan
Pasal 4
(1) Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara  untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi
wewenang kepada pemerintah untuk: 
a.   mengatur dan mengurus segala sesuatu  yang berkaitan dengan hutan, kawasan
hutan, dan hasil hutan; 
b.   menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan
sebagai bukan kawasan hutan; dan 
c.   mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan,
serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan. 
(3) Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat,
sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui  keberadaannya, serta tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional.
BAB II
STATUS DAN FUNGSI HUTAN
Pasal 5
(1) Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari: 
a.   hutan negara, dan 
b.   hutan hak. 
(2) Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ay at (1) huruf a, dapat berupa hutan adat.
(3) Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang
bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
(4) Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada
lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada Pemerintah.
Pasal 6
(1) Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu: 
a.   fungsi konservasi, 
b.   fungsi lindung, dan 
c.   fungsi produksi. 
(2) Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut: 
a.   hutan konservasi, 
b.   hutan lindung, dan 
c.   hutan produksi. 
Pasal 7
Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari: 
a.   kawasan hutan suaka alam, 
b.   kawasan hutan pelestarian alam, dan 
c.   taman buru. 
Pasal 8
(1) Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus.
(2) Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperlukan untuk kepentingan umum seperti: 
a.   penelitian dan pengembangan, 
b.   pendidikan dan latihan, dan 
c.   religi dan budaya. 
(3) Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
mengubah fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 9
(1) Untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, di setiap kota
ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB III
PENGURUSAN HUTAN
Pasal 10
(1) Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, bertujuan
untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besar nya serta serbaguna dan lestari untuk
kemakmuran rakyat.
(2) Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan
penyelenggaraan: 
a.   perencanaan kehutanan, 
b.   pengelolaan hutan, 
c.   penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan,
dan 
d.   pengawasan. 
BAB IV
PERENCANAAN KEHUTANAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 11
(1) Perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang
menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
(2) Perencanaan kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung-gugat, partisipatif,
terpadu, serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.
Pasal 12
Perencanaan kehutanan sebagaimana dimaksud dala m Pasal 10 ayat (2) huruf a, meliputi: 
a.   inventarisasi hutan, 
b.   pengukuhan kawasan hutan, 
c.   penatagunaan kawasan hutan, 
d.   pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan 
e.   penyusunan rencana kehutanan. 
Bagian Kedua
Inventarisasi Hutan
Pasal 13
(1) Inventarisasi hutan dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi
tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan, serta lingkungannya secara lengkap.
(2) Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan survei
mengenai status dan keadaan fisik hutan, flora dan fauna, sumber daya manusia, serta
kondisi sosial masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.
(3) Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: 
a.   inventarisasi hutan tingkat nasional, 
b.   inventarisasi hutan tingkat wilayah, 
c.   inventarisasi hutan tingkat daerah aliran sungai, dan 
d.   inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan. 
(4) Hasil inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
antara lain dipergunakan sebagai dasar pengukuhan kawasan hutan, penyusunan neraca
sumber daya hutan, penyusunan rencana kehutanan, dan sistem informasi kehutanan.
(5) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengukuhan Kawasan Hutan
Pasal 14
(1) Berdasarkan inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah
menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan.
(2) Kegiatan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan.
Pasal 15
(1) Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui
proses sebagai berikut: 
a.   penunjukan kawasan hutan, 
b.   penataan batas kawasan hutan, 
c.   pemetaan kawasan hutan, dan 
d.   penetapan kawasan hutan. 
(2) Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
Bagian Keempat
Penatagunaan Kawasan Hutan
Pasal 16
(1) Berdasarkan hasil pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dan Pasal 15, pemerintah menyelenggarakan penatagunaan kawasan hutan.
(2) Penatagunaan kawasan hutan meliputi  kegiatan penetapan fungsi dan penggunaan
kawasan hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
Pasal 17
(1) Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat: 
a.   propinsi, 
b.   kabupaten/kota, dan 
c.   unit pengelolaan. 
(2) Pembentukan wilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaan dilaksanakan dengan
mempertimbangkan karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan, kondisi daerah aliran
sungai, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat setempat termasuk masyarakat
hukum adat dan batas administrasi pemerintahan.
(3) Pembentukan unit pengelolaan hutan yang melampaui batas administrasi pemerintahan
karena kondisi dan karakteristik serta tipe hutan, penetapannya diatur secara khusus oleh
Menteri.
Pasal 18
(1) Pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan
penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai, dan atau pulau guna optimalisasi
manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat.
(2) Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan
sebaran yang proporsional.
Pasal 19
(1) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah dengan
didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
(2) Perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi
kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam
Penyusunan Rencana Kehutanan
Pasal 20
(1) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dan dengan

mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan dan kondisi sosial masyarakat, pemerintah..............


ƒ   PENDAHULUAN 
ƒ   BAB I, KETENTUAN UMUM 
ƒ   BAB II , STATUS DAN FUNGSI HUTAN 
ƒ   BAB III, PENGURUSAN HUTAN 
ƒ   BAB IV, PERENCANAAN KEHUTANAN 
ƒ   BAB V, PENGELOLAAN HUTAN 
ƒ   BAB VI, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN
LATIHAN SERTA PENYULUHAN KEHUTANAN 
ƒ   BAB VII , PENGAWASAN 
ƒ   BAB VIII, PENYERAHAN KEWENANGAN 
ƒ   BAB IX, MASYARAKAT HUKUM ADAT 
ƒ   BAB X, PERAN SERTA MASYARAKAT 
ƒ   BAB XI, GUGATAN PERWAKILAN 
ƒ   BAB XII , PENYELESAIAN SENGKETA KEHUTANAN 
ƒ   BAB XIII, PENYIDIKAN 
ƒ   BAB XIV, KETENTUAN PIDANA 
ƒ   BAB XV , GANTI RUGI DAN SANKSI ADMINISTRATIF 
ƒ   BAB XVI, KETENTUAN PERALIHAN 
ƒ   BAB XVII, KETENTUAN PENUTUP 
ƒ   PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999 
  
  
  

Selasa, 14 Juli 2015

Modul Pengantar Ilmu Kehutanan 2

Sejarah pengelolaan hutan
1.      manusia tdk bisa lepas dari hutan dalam kehidupannya< sejak jaman dahulu sampai sekarang dan akan datang. jadi benar  “Forest is about people”
2.      berdasarkan bentuk ketergantungan kehidupan manusia terhadap hutan,  bentuk interaksi manusia dapat di kelompokkan ke dalam 5 periode (suhendang, 2014)
a.      Periode kehidupan manusia sepenuhnya bergantung pada hutan
b.      periode kehidupan manusia memungut hasil hutan secara berkelanjutan
c.       periode kehidupan manusia merusak hutan
d.      periode kehidupan manusia memerlukan hutan
e.      periode kehidupan manusia mendambakan hutan
3.      peran hutan dalam perubahan   iklim.  deforestasi hutan yang terjadi selama ini dihubungkan dengan perubahan iklim melalui penngkatan  gas gas yang berperan dalam pemansan bumi  seperti  CO2, methan, N2O dan CFC. selain  karena deforestasi hutan, peningkatan itu disebabkan  pula oleh  pembakaan minyak dan arang (fossilfuels() juga jarena metabolisme tanaman dan tanah  (melepas jumlah CO2 > yg diserap fotosontesis maupun diffuse ke laut.
4.      kerusakan hutan bukan semata mata karena factor kepadatan penduduk  tetapi karea pemilihan paradigm pembangunan yang berbasis  negara, sentralistis, berorientasi pembangunan ekonomi.
5.      eksploitasi sumberdaya hutan yang dilakukan oleh pemerintah telah memberi kontribusi bagi ekonomi Indonesia, tetapi dari sisi lain menimbulkan bencana nasional dengan adanya ongkos ekologi (kerusakan sdh), ongkos sosial budaya (penmbatasan akses dan penggusuran hak hak masyarakat).
6.      pengelolaan masa kolonial belanda dimulai pada hutan jati yang sebelumnya telah dieksploitasi oleh perusahaan dank arena mengkuatirkan kontinuitas pasokan jati untuk pabrik pabrik kapal, maka dikirim daendels menjadi gubernur jenderal hindia belanda  untuk  merehabilitasi kawasan hutan.
a.      Daendels membentuk Jawatan Kehutanan, membuat rencana reforestasi hutan yang terdegradasi, mengeluarkan Peraturan Pemangkuan Hutan sebagai domein negara dan ditujukan untuk kepentingan negara.
b.      mengeluarkan peraturan hutan tentang pengelolaan hutan jawa Madura (Bosch ordonantie voor Java en Madoera 1865,  peraturan agrarian Domeinverklaring 1870,
c.        pembentukan 13 daerah hutan yang masing masing dibentuk unit unit pengelolaan hutan, unit unit perencanaan hutan, peraturan eksploitasi dengan Reglemen Pemangkuan dan Eksplotasi hutan 1874 yang kemudian diganti dengan Reglemen untuk Pemangkuan Hutan Jawa Madura 1913 kemudian ordonansi hutan jawa Madura 1927
7.      pada masa pendudukan jepang
banyak fasilitas, sarana prasarana,  yang dibumi hangskan oleh Belanda sebelum menyerahkan kekuasaan. ordonansi hutan Jawa Madura1927 tetap  berlaku. Pengelolaan hutan  jati mengalami masa surut, karena tdk mungkin mengelola hutan dengan baik dibawah kondisi pejuang indonesia melakukan  perang kemerdekaan. Jepang menggunakan hutan itu sebagai sumber bahan baku industry kapal kayu.  Urusan kehutanan menjadi salah satu sumber keuangan perang.
8.      pada masa  kemerdekan, orla dan orba
acuan : Ps 33 ayat 3  UUD 1945
1946  menerjemahkan peraturan peraturan jaman belanda,  membentuk
     pedoman kerja jawatan kehutanan
1947 membentuk jawatan kehutanan sumatera, ordonansi kehutanan 1927 masih diberlakukan
1951 dibentuk panitia peraturan kehutanan  yg membuiat baru dan meninjau yang lama
1957  penyerahan urusan pusat ke daerah  (termasuk urusan kehutanan)
1961 pembentukan perhutani
1964 dibentuk depatemen kehutanan
1967 UU no 5 ttg kehutanan diberlakukan
1967  Era ordebaru  era penanaman modal dimulai.    PMA (penanaman modal asing) dan
1968 penanaman modal dalam negeri (PMDN)
mulsai ada HPH dan HPHH sistem konsesi dengan kosekuensi:
·         terjadi degradasi ekologi hutan
·         sumber pendapatan masyarakat setem[pat makin hilang
·         masyarakat lokal (yg bergantung pd hutan) kehilangan akses ke hutan
ini masalah laten sehingga pendekatan pengelolaan harus berivah engikuti paradigm baru…

9.       jaman reformasi tidak banyak berbeda (pengaruh jaman orba masih amat kuat). KKN tetap terjadi dengan modus operandi yang berbeda

10.   harapan ke depan>>>  kita tunggu

Senin, 13 Juli 2015

Modul Pengantar Ilmu Kehutanan 1


1.    Pengantar Ilmu Kehutanan (PIK) dimaksudkan untuk memberi dasar bagi  para mahasiswa  tentang aspek aspek penting bidang kehutanan. Liputan umum dari hal hal yang harus diperhatikan para  calon pengelola hutan karena keputusan keputusan manajerial mereka akan berpengaruh pada ekosistem hutan.
2.    Hutan adalah kawasan yang bertumbuhan pohon dengan kerapatan yang tinggi,  bergantung pada definisi budaya yang ada, apa yang dianggap hutan bisa bervariasi menurut ukuran dan mempunya klasifikasi yang berlainan sesuai dengan bagaimana dan apa yang menjadi komposisinya.
3.    hutan adalah komunitas biologi terdiri dari tanaman dan hewan yang berada dalam interaksi yang kompleks dengan lingkungan abiotik, termasuk factor tanah,  iklim dan fisiografi.
4.    meskipun biomasa pohon mendominasi hutan, tetapi proporsi dalam jumlah, ia adalah yang  paling sedikit dibanding jumlah total spesies yg ada di hutan.
5.    hutan berfungsi sebagai habitat organism, pengatur tata air, dan pengawet tanah. dan sebagai pemegang kunci utama dalam biosfer
6.    jadi hutan adalah ekosistem dinamis yang didominasi oleh pohon yang secara terus menerus berubah dalam struktur dan komposisinya.
7.    umumnya hutan terdiri dari beberapa lapisan tajuk, Tajuk atas (canopy,) dan tajuk tajuk dibawahnya . Tajuk dibawahnya ini dibagi lagi dalam  jenis semak, herbal, dan lumut serta mikroba
8.    hutan penting bagi manusia karena menyediakan berbagai sumberdaya alam, menyimpan karbon,  membantu mengatur iklim , memurnikan air, dan mencegah bencana alam seperti banjir,
9.    kehutanan  adalah ilmu dan seni untuk mewujudkan, mengelola, memanfaatkan, mengkonservasi, dan memperbaiki hutan dan sumberdaya yang berasosiasi dengannya. semua itu adalah untuk  memenuhi, kebutuhan  dan manfaat bagi manusia,\ .

10. tujuan utama  kehutanan adalah mewujudkan dan mengimplementasikan sistem pengelolaan hutan untuk mencukupi  kebutuhan  lingkungan, barang  dan jasa, sambil sekaligus melestarian sumberdaya hutan  dan sumberdaya lain yang terkait.

11. tantangan kehutanan adalah mewujudkan tujuan tujuan itu itu dalam sistem yang bisa diterima secara sosial ekonomi dan politik.

12. ilmu kehutanan adalah campuran yang kompleks dari ilmu ilmu biologi, manajerial, sosial dan politik

13. silvikultur adalah proses untuk mewujudkan, memelihara, atau merestorasi keseimbangan antar  komponen komponen struktur dan fungsi pokoknya,  yang menjamin vitalitas stabilitas, dan resiliensi ekosistem dalam jangka panjang, (Nyland, 2007). Ilmu silvikultur adalah pokok ilmu kehutanan

14. Ruang kerja kehutanan adalah   dipermukaan tanah yang bertumbuhan   pohon. (perhatikan tupoksi kehutanan dan  pertambangan

15. kehutanan modern mencakup kepedulian  yang luas, termasuk jasa ekosistem, dengan membantu hutan untuk menyediakan kayu bahan baku, habitat liaran, pengelolaan kualitas air, rekreasi, perlindungan bentang lahan dan komunitas, kesempatan kerja, bentang lahan yang indah serasi, pengelolaan keragaman hayati, pengelolaan watershed, pengendalian erosi, dan mempertahuan hutan sebagai penampung ( sink)  CO2 diudara>

16. ekosistem hutan makin menonjol sebagai komponen paling penting di biosfir, dan kehutanan telah muncul sekaligus sebagai ilmu, keahlian  dan teknologi terapan.

17. Pada awalnya kehutanan merupakan ilmu yang terpisah. namun dengan bangkitnya ilmu ekologi dan lingkungan, terjadilah pengaturan kembali (rearrangement)  ilmu terapan. kehutanan adalah  salah satu dari tiga ilmu penggunaan lahan utama, selain  pertanian dan agroforestri.

18. fundamen kehutanan adalah ekologi. Hutan alam atau hutan tanaman yang tujuan awalnya hanya mengektraksi hasil hutan, sekarang harus direncanakan dan dikelola dengan  menggunakan prinsip ekologi  dan agroekologi.
19. dewasa ini, trend riset menekankan pada, ekosistem hutan dan pemuliaaan pohon untuk memperoleh  spesies dan varitas yang lebih baik karena pertumbuhan pohon adalah resultan dari  G x E (hukum Klebs)

20. kehutanan juga meliputi pengembangan cara yang lebih baik untuk tanaman, perlindungan, penjarangan, penggunaan api, menebang, mengangkut, dan memproses kayu, salah satu aplikasi kehutanan modern adalah reforestasi, rehabilitasi reklamasi, restorasi hutan yang rusak,

21. pohon adalah pemberi manfaat lingkungan,sosial dan ekonomi untuk manusia. di banyak daerah, industri kehutanan menjadi penting dari sisi ekologi ekonomi dan sosial

22. sertifikasi pihak ketiga yang melakukan  verifikasi independen atas pengelolaan hutan yang lestari menjadi galib di tahun 1990 an.

23. Sistem sertifikasi ini dikembangkan sebagai tanggapan terhadap kritik atas kerusakan hutan terutama di Negara berkembang. Namun demikian beberapa sistem sertifikasi juga dikritik karena digunakan  sebagai alat pemasaran sehingga kehilangan independensinya.

24. kelestarian hutan dapat diwujudkan melalui  mekanisme sertifikasi, termasuk sertifikasi kelayakan kerja dari sumberdaya manusianya

25. persepsi public tentang pengelolaan hutan menjadi controversial, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat yg merasakan adanya kesalahan  kelola hutan.  Tuntutan bahwa hutan harus dikelola untuk tujuan tujuan lain, tidak hanya untuk produksi kayu saja tetapi juga harus memperhatikan hak hak  masyarakat tradisional, rekreasi, pengelolaan DAS, dan kebutuhan untuk preservasi liaran, aliran air, dan habitat wildlife. Ada  tantangan kuat terhadap penggunaan api di hutan,  pembalakan, rekreasi  bermotor (motocross), dan isu isu lain yang merangsang debat sengit, sementara  kebutuhan masyarakat akan hasil kayu terus saja meningkat.

26. Forest IS for people and  Forestry is about people.



RIMBAWAN
1.    Rimbawan bekerja dalam bidang industri kayu dan turunannya, jawatan kehutanan pemerintah,  perusahaan hutan, lembaga swadaya masyarakat, kehutanan kota, hutan rakyat, dan hutan miliknya sendiri.

2.    profesi kehutanan meliputi berbagai variasi pekerjaan, dengan persyaratan pendidikan mulai dari pendidikan tingkat menengah, diploma, sarja sampai doctor untuk pekerjaan yang amat khusus.

3.    rimbawan industry hutan   merencanakan permudaan alam dimulai dengan pemanenan yang berhati hati. (itulah sebabnya sistem silvikultur dinamai seperti THPB, THPA, TPI, TPTJ, TPTI )

4.    Rimbawan hutan kota bekerja mengelola pohon di ruang hijau kota. Rimbawan yang bekerja di persemaian, memproduksi semai untuk membangun hutan atau melaksanakan proyek permudaaan lainnya. Rimbawan juga memuliakan pohon, Insinyur kehutanan mengembangkan bangunan baru ( jalan, jembatan untuk kelancaran logging.

5.    Rimbawan professional juga mengukur dan membuat model pertumbuhan pohon dengan alat alat canggih seperti Sistem informasi Geografi (SIG)

6.    Rimbawan melawan serangan  hama, penyakit hutan, bahaya api, tapi juga menjaga  aspek aspek eekosistem untuk tetap berjalan  ketika kemungkinan terjadinya  bahaya epidemik  itu rendah.

7.    Rimbawan makin berperan  atau berpartisipasi dalam  perencanaan konservasi wildlife,  dan perlindungan watershed. Sebelumnya rimbawan lebih banyak bergelut dengan pengelolaan kayu, terutama permudaan, pengendalian api dan menjaga hutan agar tetap dalam kodisi prima.  

PERENCANAAN KEHUTANAN
1.    rimbawan mengembangkan dan mengimplementasikan rencana pengelolaan dengan mengandalkan  peta hasil inventarisasi hutan, yang menunjukkan kondisi topografi dan juga distribusi pohon (menurut spesiesnya) dan tanaman penutup tanah lainnya. Rencana ini juga meliputi tujuan pemilik, pembuatan jalan, gorong gorong,  disesuaikan dengan kedekatan hutan dengan hunian manusia, kondisi pengairan, kondisi hidrologis, dan informasi tentang  tanah
2.    Rencana manajemen hutan ini galibnya juga meliputi perlakuan silvikultur yang direkomendaskan dan jadwal waktu implementasinya

3.    Rencana manajemen hutan meliputi rekomendasi untuk mencapai tujuan  pemilik dan kondisi akan datang yang diinginkan sesuai dengan  ekologi, financial, logistic dan kendala lain.

4.    Pada beberapa kasus, rencana terfokus pada upaya memproduksi kayu berkualitas untuk diproses maupun dijual. Oleh karena itu spesies, jumlah, dan bentuk menjadi tumpuan perhatian. Nilai jumlah dan mutu  kayu hasil panenan akan menjadi komponen  penting  dalam rencana silvikultur.

5.    Rencana pengelolaan yang baik meliputi pertimbangan tentang kondisi hutan di masa depan setelah pemanenan (terutama perlakuan antara- intermediate) dan rencana untuk permudaannya setelah panen apakah akan menggunakan permudaan  alam atau permudaan buatan.

6.   Tujuan pemilik atau pemegang hak akan menentukan rencana pemanenan dan perlakuan tapak selanjutnya . Perencanaan praktek kehutanan yang baik harus selalu mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat/penduduk pedesaan yang hidup di dalam atau bedekatan dengan hutan.  Inilah yang mendorong pengelolaan hutan optimal, ataupun praktek PHBM.

7.   dalam permudaan hutan, rimbawan juga mengikutkan masyarakat dalam sistem tumpangsari yang diperluas dalam  agroforestry

8.   aturan penebangan dan peraturan tentang lingkungan hidup dijadikan pedoman pada setiap kali membuat perencanaan.

9.   Rencana itu memuat instruksi  pemanenan yang sustainable dan regenerasi  pohon (dinyatakan dalam rencana tebang dan permudaan kembali , menurut waktu dan tempat)  rencana itu juga memuat rencana pembukaan wilayah , seperti pembangunan jalan sesuai dengan kebutuhan operasi  lapangan.

10.   istilah Lacak balak (chain of custody), atau tata usaha kayu sebenarya bukan barang baru, karena sudah merupakan bagian dari paket peraturan dan tidak asing bagi  pengelola hutan jati.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG
KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 
a. bahwa hutan, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang  dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi
mendatang; 

b. bahwa hutan, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari, dan diurus dengan akhlak mulia, adil, arif, bijaksana, terbuka, profesional, serta bertanggung-gugat; 

c. bahwa pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan mendunia, harus  menampung dinamika aspirasi dan peranserta masyarakat, adat dan budaya, serta  tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional; 

d. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8) sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, dan tuntutan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti; 
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu ditetapkan undang-undang tentang Kehutanan yang baru. 
Mengingat : 
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; 
2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka  Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok  Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034); 
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419); 
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
 6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); 
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839). 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEHUTANAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 
1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. 
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 
3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 
4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 
5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 
6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. 
7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 
8. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 
9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 
10. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 
11. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 
12. Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu. 
13. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. 
14. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 
15. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. 

EOF












PIK-  12 SEPT. 2014
SOAL LATIHAN
1.     Apa yang disebut 
a.     hutan
b.     kehutanan
c.      agroforestry
d.     kawasan hutan
2.     Apa yang menjadi tantangan kehutanan
3.     Mengapa harus ada sertifikasi hutan dan manfaatnya untuk pengelolaan hutan
4.     Berdasar fungsinya, UU kehutanan 41/99 membagi hutan atas Hutan Produksi, Hutan Konservasi, Hutan Lindung, apa maksudnya?
5.     Tulis istilah istilah lain klasifikasi hutan yang anda jumpai dalam  pasal  1 (satu) UU kehutanan tersebut
 
 


1.       .