Jumat, 12 Juni 2015

Profesi dan Etika Profesi



Norma atau kaidah :
Suatu nilai yang mengatur dan memberikan pedoman bagi setiap orang untuk bersikap, bertindak dan berperilaku.
Diwujudkan dalam suatu peraturan dan disepakati bersama.
Norma ada dua macam :

  1. Perintah, keharusan seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibatnya dipandang baik
  2. Larangan, keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karenanya dipandang tidak baik.
Norma
adalah untuk memberikan petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat. Perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankannya dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari (Kansil, 1989:81).

Norma dalam pergaulan hidup
 -  norma agama, kesusialaan, kesopanan dan hukum
 -  norma-norma umum (non hukum) dn norma hukum 
 -  norma pribadi dan non pribadi


Profesi
  • suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu
  • sesuatu yang berkaitan dengan jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikandan keahlian,
  • orang yang bekertja belum tentu diaktakan memiliki profesi yang sesuai.
  • dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejujuran juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi.
Perlu penguasaan sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan,
Penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.

Etika Profesi
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalngan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahian yang similiki.
Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang.
Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu pelakasana seseorang yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi.

Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi : 
  1. Kode etik profesi memberikan pedonam bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
    tahu apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
    dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang arti penting suatu profesi, agar ada kontrol sosial.
  3. mncegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
    para pelaksana profesi pada usatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi dialin instansi atau perusahaan.

Penyalahgunaan profesi
Dalam bidang komputer sering terjadi penyalahgunaan profesi (penjahat berdasi)
orang ayng menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya (cracker dan bukan hacker)
Hacker adalah membangun sedangkan cracker merusak.
  • Banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu apapun tidak sadar bahwa ada kode Etik dalam profesi.
  • Mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.


Kesimpulan
  • Kesadaran itu penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul dari diri kita masing-masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana profesi.
  • Selalu memahami dengan baik atas Etika Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang lain.

Share this

0 Comment to "Profesi dan Etika Profesi"

Posting Komentar